perbedaan seragam guru honorer dan pns

Ditengah honorer berebut mendapatkan kursi PPPK 2021, yang sudah lulus 2019 malah diresahkan dengan perbedaan seragam. Baju keki yang merupakan seragam kebesaran dan kebanggaan ASN, tidak bisa Jadibagi PNS instansi lain dan PNS daerah tetap mengacu pada aturan terdahulu. Silakan disimak aturan seragam PNS pada tulisan terbaru. Aturan Seragam PNS berdasarkan Permendagri nomor 11 tahun 2020 Banyak informasi berseliweran di dunia maya, terkait informasi pergantian seragam PNS terbaru. Sebagian pada bingung, aturan mana yang dipakai. PDHbatik/tenun/lurik dan/atau pakaian khas daerah dipakai hari Kamis dan atau Jum'at dan pada hari Batik Nasional setiap tanggal 2 Oktober. Pakaian Batik KORPRI Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan pada saat: a. upacara hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia; b. tanggal 17 setiap bulan; 22 Perbedaan Baju Dinas Honorer Dan Pns. MULAI MARET 2016, SERAGAM HONORER BEDA DENGAN PNS - Kabar Guru. Seragam Dinas PNS dan Honorer Dibedakan - eQuator.co.id. Seragam PNS Dan Tenaga Honorer Di Riau Akan Dibedakan. Pegawai Honorer Dengan PPPK Apa Bedanya - wanmedia.co.id. Pegawai Honorer di Inhil Tidak Lagi Gunakan Baju PDH Coklat Ala PNS Homepage/ Politik Manusia Funamik dan Seragam Sekolah. Follow Us; August 5, 2022 August 5, 2022 by Alif Kholifah. Lain soal jika ia guru honorer. Ia seorang PNS. Sebagai pegawai negeri sipil, tentu ketika diangkat ia bersumpah setia pada negara. Patuh dan taat pada aturan negara yang mengikatnya. Untuk itu, ia mendapat imbalan gaji, yang On Y Rencontre Des Celebrites L Ete. - Mungkin masih ada yang bingung perbedaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK dan Pegawai Negeri Sipil PNS. PNS dan PPPK memiliki kesetaraan status kepegawaian. Namun, yang membedakan PPPK dan PNS di antaranya adalah gaji dan uang pensiun. Tidak hanya itu, ada beberapa aspek lainnya yang membuat beda PPPK dan PNS. Berikut Beda PPPK dan PNS yang dirangkum Bisnis dari berbagai sumber. 1. Beda PPPK dan PNS dari segi status kepegawaian PNS adalah pegawai Aparatur Sipil Negara ASN yang diangkat menjadi pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor kepegawaian secara nasional. Dengan kata lain, status kepegawaian PNS bersifat sebagai pegawai tetap. Sedangkan, status kepegawaian PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak kerja dalam jabatan tertentu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan Ketentuan Undang-undang. Dengan kata lain, PPPK bersifat pegawai kontrak dengan masa kerja dalam jangka waktu tertentu saja. 2. Beda PPPK dan PNS dari segi jenjang karier Karier PNS lebih menjanjikan daripada PPPK, karena PNS memiliki jenjang karier yang lebih jelas. PNS dapat mengincar posisi yang lebih tinggi sampai menjadi pimpinan utama. Sementara, PPPK bila ingin menduduki posisi sebagai pemimpin utama harus melalui pengangkatan jabatan bagi pegawai di luar instansi atau disebut dengan istilah open bidding. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 99, seorang pegawai berstatus PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS. 3. Beda PPPK dan PNS dari segi hak cuti dan lain-lain Dari segi hak cuti dan lain-lain, PNS memiliki hak untuk mengajukan dan mendapatkan cuti, berhak atas jaminan pensiun, jaminan hari tua, berhak atas berbagai fasilitas, perlindungan, dan pengembangan kompetensi kerja. Sementara, PPPK berhak atas mendapatkan cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi saja. 4. Beda PPPK dan PNS dari segi jumlah gaji Nilai gaji PNS diatur berdasarkan perundangan-undangan dan golongan. Sementara, nilai gaji PPPK ditentukan oleh nilai gaji sebelum dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang di bidang pajak penghasilan. PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji secara berkala atau mendapatkan hak kenaikan gaji istimewa. Sementara, tentang gaji tunjangan, PNS dan PPPK sama-sama berhak atas berbagai tunjangan sesuai dengan kebijakan instansi pemerintah setempat, tempat di mana PNS dan PPPK bekerja. 5. Beda PPPK dan PNS dari segi masa pensiunnya PNS dapat pensiun di usia lebih dari 58 tahun untuk Pejabat Administrasi atau 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi karena status kepegawaiannya yang bersifat tetap. Sedangkan, PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja maka masa kerjanya berdasarkan pada perjanjian tersebut yang mana paling singkat satu tahun. Masa kerja PPPK bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dari instansi dan penilaian kinerja. Dengan begitu, seorang pegawai berstatus PPPK memiliki masa pensiun yang fleksibel daripada berita PPPK dan PNS yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat. Gaji Guru SD – Gaji guru SD Sekolah Dasar di Indonesia masih terbilang cukup kecil jika dibandingkan dengan kontribusi yang para pengajar ini berikan untuk kemajuan pendidikan nasional. Meski begitu masih banyak orang yang tetap ingin menjadi guru SD karena sadar akan pentingnya peran seorang guru dalam menghasilkan anak-anak yang berprestasi. Nominal penghasilan guru SD sendiri ditentukan berdasarkan masa kerja, golongan, dan statusnya, sehingga gaji guru dengan status Pegawai Negeri Sipil PNS akan berbeda dengan guru SD yang masih berstatus tenaga honorer. Apa Perbedaan Guru SD PNS dan Honorer?Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Dengan Status PNS?Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Honorer?Artikel Terkait Guru SD dengan status PNS adalah Aparatur Sipil Negara ASN yang sudah dijamin oleh Negara atau Pemerintah melalui pemberian gaji dan sejumlah tunjangan setiap bulannya. Sedangkan guru SD honorer adalah pendidik yang belum diangkat sebagai pegawai tetap sehingga gaji yang diberikan untuk guru honorer biasanya disesuaikan dengan pekerja swasta karena bukan termasuk ASN. Perbedaan yang paling mencolok dari guru PNS dan honorer adalah nominal gaji yang diterima. Gaji pokok guru PNS disesuaikan dengan pangkat dan golongannya sedangkan guru honorer mendapatkan penghasilan dengan nominal yang jauh lebih kecil, bahkan tidak mencapai UMR Upah Minimum Regional yang berlaku. Selain perbedaan jumlah penghasilan, sumber gaji untuk guru PNS dan honorer juga berbeda. Guru berstatus PNS mendapatkan gaji yang bersumber dari APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sedangkan sumber gaji guru honorer berasal dari alokasi anggaran di sekolah tempat Ia bekerja. Di lapangan, akan sulit membedakan guru SD PNS dan honorer karena mereka menggunakan seragam yang sama yaitu PDH Pakaian Dinas Harian berwarna khaki. Meski begitu ada juga beberapa sekolah yang menerapkan peraturan seragam berbeda misanya menggunakan atasan putih dan bawahan hitam bagi guru SD tenaga honorer. Meskipun memiliki beberapa perbedaan, guru PNS maupun honorer tetap memiliki tugas utama yang sama. Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Dengan Status PNS? Gaji guru SD berstatus PNS memiliki besaran gaji yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Peraturan ini berlaku untuk semua instansi baik yang berada di pusat maupun daerah dengan rincian sebagai berikut Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan I Untuk Lulusan SD Sekolah Dasar dan SMP Sekolah Menengah Pertama Jenis Golongan I Nominal Gaji Golongan I A Rp. – Rp. Golongan I B Rp. – Rp 900 Golongan I C Rp. – Rp. Golongan I D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan II Untuk Lulusan SMA Sekolah Menengah Atas, D1 Diploma 1, D2 Diploma 2, dan D3 Diploma 3 Jenis Golongan II Nominal Gaji Golongan II A Rp. – Rp. Golongan II B Rp. – Rp Golongan II C Rp. – Rp. Golongan II D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan III Untuk Lulusan S1 Strata 1, S2 Strata 2, dan S3 Strata 3 Jenis Golongan III Nominal Gaji Golongan III A Rp. – Rp. Golongan III B Rp. – Rp Golongan III C Rp. – Rp. Golongan III D Rp. – Rp. Gaji Guru Sekolah Dasar Golongan IV Jenis Golongan IV Nominal Gaji Golongan IV A Rp. – Rp. Golongan IV B Rp. – Rp Golongan IV C Rp. – Rp. Golongan IV D Rp. – Rp Golongan IV E Rp. – Rp. Saat ini, untuk mendaftar menjadi guru di kota besar seperti Jakarta memiliki persyaratan tertentu yaitu minimal lulusan sarjana S1 sehingga guru yang diterima dengan status PNS akan langsung masuk golongan IIIA. Berapakah Nominal Tunjangan Guru Sekolah Dasar Berstatus PNS? Guru SD PNS tidak hanya mendapatkan gaji pokok saja melainkan diberikan beberapa jenis TKD Tunjangan Kinerja Daerah yang nominalnya disesuaikan dengan instansi, masa kerja serta jabatan yang dimiliki baik jabatan fungsional maupun pelaksana. Sebagai contoh, berikut daftar tunjangan guru PNS yang berlaku di daerah Jakarta. PNS Golongan IIA hingga IID mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IIIA hingga IIIB mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IIIC hingga IIID mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IVA hingga IVB mendapatkan tunjangan kinerja Rp. PNS Golongan IVC hingga IVE mendapatkan tunjangan kinerja Rp. Sedangkan untuk calon PNS mendapatkan tunjangan kinerja Rp. Guru SD PNS juga mendapatkan tambahan tunjangan seperti tunjangan suami atau istri sebesar 5% dari gaji pokok, tunjangan anak sebesar 2% dari haji pokok PNS dan juga tunjangan pensiun. Berapa Gaji Guru Sekolah Dasar Honorer? Penghasilan guru SD honorer dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan gaji guru SD PNS. Nominal upah yang dihasilkan pun berbeda-beda di beberapa daerah, mulai dari Rp. hingga setiap bulannya. Apalagi untuk para guru honorer yang mengajar di sekolah daerah pedesaan dengan anggaran yang terbatas, gaji berupa honorarium yang didapatkan hanya sekitar Rp. saja. Bahkan beberapa guru honorer hanya menerima gaji per tiga bulan sekali. Selain upah yang minim, guru honorer juga tidak mendapatkan tunjangan apapun karena tidak kebijakan khusus yang dibuat pemerintah untuk mengatur hal tersebut. Hal ini tentu menjadi fakta yang sangat miris mengingat peran seorang pendidik yang begitu penting. Selain itu beban kerja yang diberikan kepada guru honorer juga terbilang lebih besar jika dibandingkan dengan guru PNS. Beberapa guru honorer bahkan kerja lembur tanpa mendapatkan tambahan upah. Guru SD honorer sebetulnya bisa diangkat menjadi PNS jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang memuat tentang status tenaga honorer yang akan dihapus mulai tahun 2023, dengan catatan harus memenuhi persyaratan yang berlaku diantaranya Memiliki usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus Memiliki usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 atau lebih secara terus menerus Memiliki usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja mulai dari 5 hingga 10 tahun secara terus menerus Memiliki usia maksimal 35 tahun dengan masa mulai dari 1 hingga 5 tahun secara terus menerus Itulah perbedaan besaran gaji guru SD dengan status PNS dan honorer yang bisa perlu Anda ketahui. Meski besaran penghasilan profesi guru SD tidak setinggi profesi bergengsi lainnya. Menjadi seorang pengajar tentu merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Selain berjasa untuk perkembangan pendidikan di Indonesia, mengajar anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan dinilai lebih menyenangkan dan memacu Anda untuk selalu berpikir kreatif. Artikel Terkait

perbedaan seragam guru honorer dan pns